Pasal 6 UU No. 35 Tahun 2009, mengatur bahwa terdapat 3 jenis penggolongan narkotika, yaitu; Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III.Penggolongan ini didasarkan pada tingkat potensi ketergantungan dan manfaatnya dalam bidang kesehatan serta ilmu pengetahuan. Dengan adanya klasifikasi ini,pemerintah dapat mengontrol penggunaan narkotika agar tidak disalahgunakan, sekaligus pula memastikan bahwa penggunanya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Narkotika golongan I merupakan narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan dalam kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sertauntuk reagensia diagnosik dan reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Contoh Narkotika Golongan I adalah Tanaman Papaver Somniferum, Ganja, Khat, Tanaman Koka (Penghasil Kokain), MDMA. Narkotika golongan I, seperti contoh di atas memiliki risiko ketergantungan yang sangat tinggi. Salah satu contoh narkotika golongan I yaitu Ganja, atau yang dikenal dengan nama cannabis mariyuana, hasish, gelek, budha stick, cimeng, grass, rumput. Ciri-ciri fisik bentuk daun Ganja yaitu bentuknya menjari denganpinggiran bergerigi, jumlah jari-jari dalam daun ganja selalu ganjil yaitu berjumlah 5 atau 7 atau 9 helai.

Narkotika golongan II, berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009, mengatur bahwa “dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan narkotika golongan ini”. narkotikagolongan II berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan II berdasarkan lampiran Permenkes 30/2023 menyangkut ekgonina, morfinmetobromida, dan morfina.

Narkotika golongan III, berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan bahwa “dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan narkotika Golongan III”. narkotika golongan III merupakan narkotika berkhasiat pengobatan dan banyakdigunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan III berdasarkan lampiran Permenkes 30/2023 menyangkut etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *