Peraturan hukum yang mengatur mengenai pemberian sanksi atau pidana terhadap penyalahgunaan narkotika diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana yang termuat secara lengkap dan terinci sebagaimana ketentuan dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Selain daripada terlampir dalam tabel, pada pasal 127 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103. Kemudian dijelaskan pada ayat (3) dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Orang tua dari pecandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 128 ayat (1). Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 134 ayat (1). Post Views: 47 Post navigation Narkotika Ada Golongannya? NARKOTIKA: Yakin Masih Mau Coba?