Narkotika secara etimologis berasal dari Bahasa Inggris yaitu narcose atau narcosis yang artinya menidurkan atau membiuskan. Adapun narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Di Indonesia narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius atau obat bius.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengistilahkan narkotika yaitu sebagai obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

Adapun pengertian narkotika menurut istilah kedokteran adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan. Menurut World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia mengartikan bahwa narkotika adalah semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis.

Sedangkan menurut beberapa ahli mengemukakan bahwa pengertian narkotika yakni:

  1. Smith Kline dan French Clinical merupakan ahli yang tergabung di perusahan farmasi Smith Kline dan French Clinical di Amerika Serikat. Menurutnya, pengertian narkotika adalah zat-zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi susunan saraf sentral.
  • Menurut Ghoodse, pengertian narkotika adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, saat zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka akan terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. kemudian dilanjutkan lagi dengan ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga jika zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.

Tidak hanya itu, pengertian narkotika sudah dijelaskan pula kedalam hukum yang mengatur mengenai narkotika melalui Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal pada Undang-Undang ini mendefinisikan dan menetapkan pengertian narkotika yaitu:

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

 Jadi, dapat disimpulkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi sistem susunan saraf sentral lalu dilanjutkan lagi dengan ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga jika zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *