Definisi atau pengertian narkotika yang dapat disimpulkan secara umum bahwa narkotika merupakan obat yang berbahaya apabila digunakan di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter. Meskipun narkotika sebenarnya sangat diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun bila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tidak untuk pengobatan melainkan karena ingin menikmati pengaruh atau dampaknya. Penyalahgunaan narkotika pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu (bukan yang sesungguhnya). Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkotika. Berita kriminal di media massa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita tentang penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana karena dapat merusak nilai falsafah negara serta menghambat pembangunan nasional Indonesia yang bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk pula pada kualitas sumber daya manusia dalam derajat kesehatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *